Adab Mengunjungi Kota Makkah & Madinah serta keutamaannya
kota suci makkah |
”Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan
kota Mekah sebagai tanah Haram ( Tanah Suci) dan ia mendoakan para
penduduknya. Dan sesungguhnya aku menjadikan
Madinah sebagai tanah Haram seperti yang dilakukan Ibrahim terhadap Mekah” (HR.Bukhari:2129, Muslim: 1360)
Dengan keutamaannya sebagai Tanah Suci, tentulah setiap orang yang mengunjunginya dikenakan adab dan kewajiban yang berbeda pula. Di antara adab dan kewajibannya adalah:
1. Menjaga kesucian Tanah Suci dengan memperbanyak ibadah dan menjauhi maksiat.
2. Membantu para tamu/peziarah yang sedang ber haji dan umroh dengan fasilitas yang cukup.
3. Memberikan shadaqah pada penduduk sekitar.
4. Dilarang memasukinya kecuali seorang muslim.
5. Dilarang membuat pertumpahan darah.
6. Dilarang mengganggu hewan.
7. Dilarang merusak pepohonan.
8. Dilarang mengambil barang temuan, kecuali untuk diumumkan selamanya.
Peraturan tersebut adalah syariat yang diajarkan oleh Rasulullah dan berlaku di kedua Tanah Suci, Mekah dan Madinah. Bukan tanpa alasan, karena keduanya benar-benar memiliki keutamaan, di antaranya adalah:
1. Beribadah di Tanah Suci dilipatgandakan pahalanya dibanding di luar Tanah Suci, begitupun bermaksiat di dalamnya bernilai Iebih dibanding di luar Tanah Suci.
2. Tempat dibangunnya Baitullah (Mekah)
3. Kota kelahiran dan kenabian Muhammad (Mekah)
4. Shalat di dalamnya akan dilipatgandakan 100.000 kali (Mekah), dan 1000 kali (Madinah) dibanding masjid lainnya
5. Negeri yang paling dicintai Rasulullah (Mekah)
6. Tempat yang dapat mengugurkan dosa para penghuninya (Madinah)
7. Kota yang dianjurkan kita bisa meninggal di dalamnya (Madinah)
8. Siapa yang memasukinya maka dia akan aman
9. Kota yang terhindar dari fitnah Dajjal
Dan masih banyak keutamaan-keutamaan Mekah dan Madinah lainnya yang perlu kita ketahui dan kita jaga. Beberapa pengetahuan seputar adab berziarah ini kemudian oleh para ulama disusun dalam buku-buku dan dibagikan gratis kepada para peziarah kedua Tanah Suci.
No comments: