Cara membuat E-Passpor dan Syarat Syaratnya
Cara Membuat E-Paspor dan Syarat-Syaratnya
Shabat Ilmu baru - Jika kalian termasuk seorang traveller sejati maka sudah saatnya anda mulai mengetahui tentang seluk beluk tentang e-paspor. Kalau selama ini yang anda tahu adalah paspor biasa yang dibuat di kantor imigrasi daerah masing-masing, lain halnya dengan e-paspor di mana cara pembuatan dan biaya untuk membuatnya sangat berbeda. Mengenai fungsinya, e-paspor dan paspor biasa (paspor konvensional) memiliki kegunaan dan fungsi yang sama yaitu untuk menerangkan identitas pemiliknya apabila melakukan perjalanan antar negara. Hampir mirip dengan KTP, sehingga bisa kami sederhanakan bahwa paspor layaknya merupakan KTP internasional.
Kalau dilihat dari jenis yang ada maka setidaknya ada 3 jenis paspor. Pertama adalah paspor biasa dengan 24 halaman. Paspor jenis ini sangat cocok digunakan apabila pemilik paspor ingin berkunjung atau menetap ke satu atau beberapa negara saja. Sedangkan jenis kedua adalah paspor dengan 48 halaman. Paspor jenis ini cocok digunakan untuk berkunjung atau menetap di banyak negara tujuan. Sedangkan paspor jenis yang ketiga adalah yang akan kita bahas di sini yaitu e-paspor atau yang lebih familiar dengan paspor elektronik.
E-Paspor, Mempermudah Perjalanan Anda ke Luar Negeri
Ibadah sekaligus liburan ke istanbul > umroh plus istanbul
Paspor elektronik (e-paspor) sebenarnya memiliki bentuk hampir sama dengan paspor biasa yang kita kenal selama ini. Perbedaannya adalah adanya chip yang ditanam di bagian depan berisi data biometrik pemilik paspor tersebut sehingga e-paspor sulit untuk dipalsukan. Data biometrik yang tersimpan di dalam chip e-paspor antara lain adalah data biometrik wajah, data biometrik sidik jari dan berbagai macam data pendukung lainnya.
Penanaman atau pembuatan data biometrik di dalam chip e-paspor sudah menggunakan standard International Civil Aviation (ICAO) dan ini sudah hampir digunakan di berbagai negara termasuk Australia, Malaysia, Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, Jepang, dan lain-lain.
Khusus untuk negara yang disebutkan terakhir, yaitu negara Jepang, Indonesia mendapatkan hak eksklusive dari pemerintahan Jepang. Pemerintah Jepang menggratiskan atau memberlakukan aturan bebas visa untuk warga negara Indonesia yang memiliki e-paspor. Kalau sebelumnya untuk membuat visa diperlukan proses yang cukup rumit untuk pengajuannya, khusus untuk tujuan negara Jepang itu tidak diperlukan lagi. Cukup anda mendaftarkan e-paspor ke kantor Dubes Jepang atau Konsulat Jepang di Indonesia dan visa sudah tidak diperlukan lagi. Tapi harus diingat pemberlakukan bebas visa ini khusus untuk negara Jepang saja, dan untuk negara-negara yang lain masih tetap membutuhkan visa.
Pemerintah sekarang ini juga lagi gencar-gencarnya untuk menganjurkan setiap Warga Negara Indonesia untuk memiliki e-paspor guna mempermudah perjalanan ke luar negeri. Lalu tentang bagaimana cara membuat e-paspor, apa saja persyaratannya, dan berapa biaya yang diperlukan, mari kita ikuti ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Umroh Promo Milad
Hal-hal Penting yang Harus Diketahui Sebelum Membuat E-Paspor
Ada hal-hal penting yang harus anda ketahui tentang pengajuan permohonan e-paspor. Salah satunya adalah mengenai kendala yang masih ditemui tentang registrasi online dan lain sebagainya. Berikut ulasannya.
1. Metode Walk-in
Mengingat adanya banyak keluhan mengenai pendaftaran e-paspor/paspor melalui form registrasi online. Sebaiknya anda datang langsung ke kantor imigrasi yang ditunjuk untuk pembuatan e-paspor. (Update: pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor imigrasi dan pendaftaran via online sudah ditutup).
2. Kantor yang Melayani Pembuatan E-Paspor
Untuk sementara ini pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam dan Surabaya. Bagi anda yang tinggal di luar daerah tersebut, maka harus mendatangi salah satu kantor yang telah disebutkan. Perlu diingat, aturan ini hanya berlaku untuk pembuatan e-paspor dan tidak berlaku untuk pembuatan paspor konvensional sebagaimana anda bisa langsung mendapatkannya di kantor imigrasi daerah masing-masing.
Di Daerah DKI Jakarta tepatnya anda bisa mengurus e-paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Tanjung Priok dan Soekarno-Hatta. Untuk daerah Batam di Kantor Imigrasi Batam dan untuk Surabaya di Kantor Imigrasi Kota Surabaya.
3. Pilih E-Paspor atau Paspor Konvensional
Untuk memudahkan e-paspor, sebaiknya anda menunggu paspor konvensional anda sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor imigrasi tersebut. Kalau anda ingin membuat paspor baru, tentukan dulu mana yang menjadi prioritas anda. Jangan sampai anda sudah dalam proses pembuatan paspor konvensional lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.
Seperti yang telah disinggung di atas, jika anda berencana ingin berkunjung ke Jepang dan ingin mendapatkan bebas visa, maka hendaknya anda memilih e-paspor. Jika anda sudah terlanjur mengurus paspor konvensional dan terpaksa ingin mengubahnya menjadi e-paspor, maka anda akan memerlukan biaya ekstra, karena biaya untuk pembuatan paspor konvensional tetap akan hangus dan anda harus mendaftar ulang dan membayar ulang untuk keperluan pembuatan e-paspor dengan biaya yang lebih mahal.
Persyaratan untuk Membuat E-Paspor
Ada beberapa persyaratan khusus untuk membuat e-paspor. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran atau Ijazah
- Surat Rekomendasi
- Kartu Pelajar
- Lembar Pernyataan Paspor Baru
Untuk poin 1 sampai 4 kami rasa sudah cukup jelas. Untuk poin 5 yaitu surat rekomendasi diperlukan jika anda bukan warga dari kota tempat pembuatan e-paspor yang telah disebutkan di atas (DKI Jakarta, Batam dan Surabaya). Misalnya anda sekarang sedang bekerja di Kudus dengan KTP Kalimantan, maka anda harus meminta surat rekomendasi dari perusahaan di mana anda bekerja.
Surat rekomendasi tersebut harus dibubuhi dengan tanda-tangan atasan dan stempel dari perusahaan. Pada poin 6 yaitu kartu pelajar diperlukan jika anda sedang berstatus pelajar. Untuk poin 7 anda bisa mendapatkan Lembar Pernyataan Paspor Baru bermaterai di koperasi kantor imigrasi setempat dengan membayar uang sebesar Rp7.500.
Lengkapilah semua dokumen di atas (sesuai dengan kriteria pemohon) beserta fotokopiannya. Yang sangat penting untuk diketahui, semua dokumen di atas harus di fotokopi di kertas A4. Selain itu petugas tidak akan menerima dokumen-dokumen yang anda fotokopi tersebut. Sebagai contoh, jika anda adalah seorang pelajar, berarti anda harus melengkapi 5 dokumen asli (KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah dan Kartu Pelajar) beserta dengan fotokopiannya.
Ingat, karena mungkin kantor imigrasi yang disebutkan di atas berlokasi sangat jauh dari tempat tinggal anda, maka sebaiknya teliti dan teliti kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke kantor imigrasi atau anda akan bolak-balik ke rumah untuk melengkapi kekurangan kelengkapan.
Tata Cara Pembuatan E-Paspor
Kantor Imigrasi via ruswinar.files.wordpress.com
Demi kelancaran dan kenyamanan dalam proses pembuatan e-paspor, ikuti setiap tahapan proses di bawah ini dengan tertib dan rapi:
1. Datang Lebih Awal
Usahakan datang lebih awal karena kantor imigrasi ini biasanya sangat pada dikunjungi orang pada hari-hari kerja. Kalau memang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan nomor pertama anda bisa datang jam 4 atau jam 5 pagi.
2. Bawa Alat Tulis Sendiri
Meskipun di kantor imigrasi sudah disediakan alat tulis, sebaiknya anda berjaga-jaga untuk membawa alat tulis sendiri.
3. Menerima Arahan dari Petugas
Setelah gerbang dibuka maka petugas akan memberikan arahan kepada masing-masing pendaftar. Petugas akan mengurutkan barisan dan memberikan pengarahan tentang dokumen atau kelengkapan yang harus dibawa apakah sudah lengkap atau belum. Setelah itu petugas akan membagikan nomor antrean. Setelah itu silahkan anda menuju ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean dan petugas akan mengecek sekali lagi tentang kelengkapan dokumen.
4. Wawancara dan Pengambilan Foto
Pada tahap ini anda tidak perlu khawatir tentang materi wawancara. Cukup jawab dengan jujur apa saja yang akan ditanyakan oleh petugas. Jangan sampai anda menjawab dengan ragu-ragu atau permohonan pembuatan e-paspor anda mungkin saja ditolak. Setelah itu adalah tahap pengambilan foto untuk dipasang di e-paspor.
5. Membayar ke Bank BNI
Setelah semua proses selesai, petugas akan memberikan blanko pembayaran ke bank BNI. Simpan bukti pembayaran dari bank untuk pengambilan e-paspor. Jangan sampai hilang.
6. Pengambilan E-Paspor
Pembuatan e-paspor kurang lebih membutuhkan waktu 4 hari kerja setelah pembayaran di bank. Untuk mengambil e-paspor yang sudah jadi, silahkan serahkan bukti pembayaran ke petugas dan tinggal menunggu panggilan dari petugas. E-paspor sudah jadi.
7. Biaya Pembuatan E-Paspor
Biaya pembuatan e-paspor adalah sebesar Rp655.000,-. E-paspor mempunyai masa berlaku hingga 5 tahun dengan jumlah halaman sebanyak 48 halaman. Segera urus e-paspor Anda demi kelancaran dan keyamanan perjalanan Anda ke luar negeri.
Pendaftaran Paspor via WhatsApp
Direktorat Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan solusi atas antrean panjang pengurusan paspor. Kini, Anda bisa mendaftarkan diri via Whats App untuk melakukan pengajuan paspor secara manual ataupun online dan mendapatkan nomor antrian kedatangan yang pasti untuk pengurusan di kantor imigrasi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp imigrasi (wilayah sesuai domisili). Misal Imigrasi Bogor , nomor WA adalah 08-1111-00333
- Ketik data diri dengan format #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan. Misalnya, #Nanda#25011987#07082017
- Tunggu balasan selanjutnya berupa barcode yang berisi kode booking Anda juga akan mendapatkan nomor antrean dan jadwal ke kantor imigrasi sesuai dengan kode booking Anda.
- Tunjukkan kode bookingsaat datang ke kantor Imigrasi. Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila Anda datang terlambat, maka kode booking akan hangus dan harus daftar ulang lagi.
- Pastikan persyaratan dokumen Anda lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang maka pengajuan paspor akan dikembalikan atau ditolak.
- Anda wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.
- Pendaftaran via Whats App ini tidak berlaku untuk pengurusan paspor rusak atau hilang.
Pendaftaran Paspor via Aplikasi
Kini, permohonan pengajuan paspor bisa dilakukan lewat aplikasi pada ponsel. Terobosan baru ini, digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena banyak masyarakat yang mengeluhkan panjangnya antrian dalam membuat paspor. Berikut cara pendaftaran paspor via Aplikasi.
- Download Aplikasi “Antrian Paspor” di PlayStore. Sejauh ini, baru ponsel pintar berbasis android yang bisa mengunduh aplikasi ini.
- Buka Aplikasi “Antrian Paspor”. Akan ada 3 pilihan masuk, persyaratan dan panduan dan cara pemakaian.
- Pilih Menu “Masuk”. Jika belu memiliki akun, buat terlebih dahulu dengan mengklik “daftar sekarang”.
- Isikan Data Diri dengan Benar. Untuk mendapatkan sebuah akun, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang dibutuhkan.
- Login pada Aplikasi. Setelah memiliki akun, login dengan memasukan username dan password yang tadi dibuat.
- Pilih Kantor Imigrasi. Setelah masuk, Anda akan dihadapkan dengan list kantor imigrasi, pilihlah kantor imigrasi tujuan. Jika tidak ada, klik tombol pencarian di kanan atas untuk mencari kantor imigrasi.
- Lihat Ketersedian Tanggal Pelayanan. Setelah memilih kantor imigrasi, sistem akan menampilkan jadwal yang tersedia untuk pelayanan pembuatan paspor.
- Isi Form Pendaftaran. Setelah itu, isi form pendaftaran apabila ingin mendaftar. Isi sesuai dengan KTP atau Kartu Keluarga.
- Klik Lanjut. Setelah selesai dan bersedia mendaftar, pilih “lanjut” untuk menyelesaikan tahapan. Maka, Anda akan mendapatkan nomor antrian di kantor imigrasi.
- Menerima Email Konfirmasi. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan pemberitahuan ke email Anda. Isinya adalah jadwal pembuatan paspor dan nomor antrian.
- 1 Username Untuk 5 Kali Permohonan. Artinya, satu username pada aplikasi ini, hanya boleh mendaftar sebanyak 5 kali. Dengan catatan 4 orang lainnya anggota keluarga.
- Baru Diuji Coba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Sejauh ini, pengajuan pembuatan paspor via aplikasi baru di uji coba di kantor imigrasi Jakarta Selatan. Kantor imigrasi selanjutnya menyusul. Ada baiknya, hubungi kantor imigrasi tujuan Anda untuk mengetahu apakah sudah menerapkan fasilitas ini atau belum.
E-Paspor Mudah didapat, Travelling Kian Nikmat
Penggemar travelling sudah saatnya semua beralih ke E-paspor untuk menunjang aktivitas mereka. Pahami semua syarat dan proses pengajuannya sehingga Anda bisa dengan mudah mendapatkannya. Aktivitas travelling pun menjadi kian menyenangkan dengan segala fasilitas dan kemudahan yang ada dalam E-Paspor.
No comments: